:
Oleh Eko Budiono, Senin, 4 Januari 2016 | 12:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 291
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berharap pelantikan kepala daerah di lima daerah yang pilkadanya ditunda dapat dilaksanakan secara serentak dengan 264 daerah lain.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara di lima daerah yang mengalami penundaan pilkada dapat dijalankan secara terpisah.
“Memang pelaksanaan pemungutan suara tidak bisa dipaksa dilakukan serentak, karena bersangkutan dengan hukum,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin (4/1).
Menurut Tjahjo, lima daerah tersebut memiliki posisi yang berbeda-beda, yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak telah keluar kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kota Manado dan Simalungun masih menunggu kasasi MA, dan Pematang Siantar masih menunggu PTTUN Medan.
“Jadi posisi KPU dan pemerintah tidak bisa melakukan agenda penjadwalan kapan pilkada lima daerah itu akan dilaksanakan," tegasnya.
Tjahjo menyatakan anggaran untuk pilkada lima daerah ini tidak bermasalah. Namun pihaknya mengimbau agar KPU memperhatikan masalah pendistribusian logistik pilkada, terutama untuk tingkat provinsi.
"Saya kontak penjabat Gubenur Kalteng siap, namun KPU minta waktu karena wilayah Kalteng begitu luas, kalau Fakfak dan Manado kan kecil jadi tidak ada masalah distribusi materi," paparnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungung, Kota Manado dan Fak-Fak.