Jakarta, InfoPublik - Kementerian PU menyediakan pelaporan bencana sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait kondisi dan kebutuhan penanganan bencana di berbagai wilayah. Melalui kanal SITABA (Sistem Tanggap Bencana), masyarakat dapat menyampaikan detail informasi dan laporan kebencanaan untuk mendukung respons penanganan yang lebih cepat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Masyarakat dapat mengakses layanan pelaporan bencana melalui WhatsApp Center 0815-1000-0158, ,nomor 158 ext. 4 , atau situs sitaba.pu.go.id/laporbencana. Melalui call center dan situs SITABA masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana secara cepat dan terintegrasi. Fokus utama dari pelaporan ini adalah kejadian bencana yang menimbulkan kerusakan atau gangguan pada infrastruktur Pekerjaan Umum, yang mencakup tiga sektor utama:
1. Sumber Daya Air (SDA): Kerusakan pada bendung, embung, sungai, saluran irigasi, dan cek dam.
2. Bina Marga: Kerusakan atau putusnya jalan nasional, jalan daerah, serta jembatan nasional maupun daerah akibat longsor, banjir, atau gempa.
3. Cipta Karya: Kerusakan pada fasilitas air bersih (SPAM/PAMSIMAS), sanitasi (IPLT/SANIMAS), bangunan gedung negara, tempat pembuangan sampah (TPA/TPS3R), dan infrastruktur permukiman lainnya.
Setelah melakukan pelaporan tentang bencana, akan dilakukan:
1. Penyimpanan laporan yang Anda isi (meliputi data lokasi, jenis bencana, deskripsi kerusakan, serta dokumen pendukung seperti foto/video) secara otomatis tercatat dalam basis data pusat SITABA yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian PU.
2. Verifikasi dan Validasi Data: Pemeriksaan Administrasi & Lokasi: Tim pengelola data SITABA dan unit teknis akan memverifikasi keabsahan laporan, lokasi geografis (titik koordinat/wilayah), serta urgensi dampaknya.
3. Mobilisasi Tim & Peralatan Tanggap Darurat:
A. Pengerahan Sumber Daya: Menyiapkan dan mengerahkan unit alat berat (excavator, loader), armada tangki air bersih, toilet portable, jembatan darurat (Bailey), atau bahan banjir (sandbag/bronjong).
B. Penanganan Darurat: Melakukan pembersihan material longsor, membuka akses jalan yang tertutup, memulihkan pasokan air bersih darurat, serta mengamankan area rawan bahaya lanjutan.
4. Perencanaan Pemulihan (Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca-Bencana): Laporan yang masuk ke SITABA yang membutuhkan perbaikan permanen (skala medium–panjang) dijadikan dasar pengusulan anggaran serta perencanaan perbaikan fisik permanen (rehabilitasi/rekonstruksi) oleh Kementerian PU.
Secara ringkas, SITABA berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah (Kementerian PU) untuk memastikan respons cepat terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana demi mempercepat pemulihan fasilitas publik dan keselamatan masyarakat. Mari bersama memperkuat koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penanganan bencana serta pemulihan infrastruktur.