Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Kemenkomdigi dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pencapaian itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, saat mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam paparannya, Wamenkomdigi menjelaskan bahwa opini WTP merupakan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan mencerminkan pengelolaan anggaran yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan serta prinsip akuntabilitas.
Selain memaparkan hasil pemeriksaan BPK, Kemenkomdigi juga menyampaikan realisasi anggaran Tahun 2025 yang mencapai Rp10,59 triliun atau 83,53 persen dari pagu existing sebesar Rp12,67 triliun. Sementara itu, terhadap pagu efektif sebesar Rp11,15 triliun, realisasi anggaran mencapai 94,95 persen.
Di sisi penerimaan negara, Kemenkomdigi membukukan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp29,30 triliun atau 116,04 persen dari target Rp25,25 triliun. Capaian tersebut menghasilkan surplus sekitar Rp4,05 triliun yang ditopang antara lain oleh penerimaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, Kewajiban Pelayanan Universal (USO), BHP Telekomunikasi, layanan sertifikasi, penyiaran, dan PNBP lainnya.
Rapat kerja juga memaparkan berbagai capaian pembangunan sektor digital nasional sepanjang 2025. Cakupan layanan 4G telah menjangkau 98,95 persen populasi Indonesia, sedangkan layanan 5G telah mencakup 13,11 persen kawasan permukiman. Sementara itu, layanan fixed broadband telah tersedia di 72,12 persen wilayah atau menjangkau 5.253 kecamatan.
Selain itu, kualitas layanan internet terus mengalami peningkatan. Kecepatan rata-rata mobile broadband di ibu kota provinsi mencapai 63,51 Mbps, sedangkan kecepatan rata-rata fixed broadband tercatat sebesar 51,84 Mbps.
Rapat kerja bersama Komisi I DPR RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus evaluasi capaian program Kemenkomdigi dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional.