Buton, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya perlindungan masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki kewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto Dwi Martono dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pengadministrasian tanah ulayat, namun prosesnya tetap diawali dengan identifikasi menyeluruh untuk memastikan keberadaan masyarakat adat beserta wilayah ulayatnya masih memenuhi persyaratan hukum.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut penting agar perlindungan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran sekaligus mampu mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan hak atas tanahnya. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil musyawarah masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih hak masyarakat adat. Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan secara tidak sah, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.
Program ini mendukung implementasi Asta Cita, khususnya memperkuat reformasi agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sosialisasi di Kabupaten Buton diikuti perwakilan masyarakat hukum adat yang memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat dan upaya mempertahankan keberadaan wilayah adat di tengah perkembangan pembangunan. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.