Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat layanan pertanahan rata-rata menangani 8,4 juta berkas setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan tersebut menunjukkan sektor pertanahan menjadi salah satu layanan publik strategis yang berperan langsung dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan selama lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan setiap tahun.
"Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Dalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah layanan pertanahan yang diproses mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Seiring peningkatan tersebut, PNBP semester pertama 2026 mencapai Rp1,423 triliun.
Menurut Dalu, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar PNBP Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Beberapa jenis layanan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PNBP antara lain pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya.
Ia menilai penyederhanaan prosedur pada layanan-layanan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain memberikan kontribusi terhadap PNBP, layanan pertanahan juga menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas melalui penerimaan pajak dan aktivitas ekonomi nasional.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," jelasnya.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP mencapai Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, layanan pertanahan turut menghasilkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan dari layanan pertanahan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu menjelaskan bahwa setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima Kementerian ATR/BPN berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun penerimaan BPHTB, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha.
"Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," pungkasnya.
Peningkatan kualitas layanan pertanahan tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu memperkuat perekonomian nasional melalui kemudahan investasi dan kepastian hukum, serta Asta Cita ke-7, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani melalui transformasi layanan publik berbasis kinerja dan akuntabilitas.