Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan daring (e-commerce), bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Mendag menegaskan hal itu karena masih terdapat anggapan di media sosial bahwa kewajiban NIB akan membuat pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dikenai pajak tambahan. Ia memastikan persepsi tersebut tidak benar.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos (media sosial) seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menurut Mendag, kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Selain itu, NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Menurutnya, kepercayaan merupakan faktor penting dalam transaksi daring sehingga legalitas usaha menjadi salah satu jaminan bagi konsumen.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi menambahkan, proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat.
Ia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online," pungkasnya.