- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:32 WIB
: Pemerintah meluncurkan Pedoman Publisher Rights, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Baru. Foto: Amiri Yandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital. Pedoman itu menjadi tonggak penting dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Peluncuran pedoman ini bertujuan untuk memastikan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dan industri media. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk menjaga jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.
“Perpres ini memberikan kerangka kerja yang jelas tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan pedoman ini, kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap sehat dan didominasi oleh informasi berkualitas,” ujar Nezar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Disrupsi digital telah mengubah lanskap bisnis media, memaksa perusahaan pers untuk berinovasi agar tetap relevan. Dalam kondisi ini, Publisher Rights hadir sebagai solusi untuk memastikan platform digital tidak lagi mengambil keuntungan dari konten berita tanpa kompensasi yang adil.
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan bahwa pedoman ini akan menjadi panduan teknis bagi komite dalam menjalankan tugas pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi.
“Kami ingin menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan. Penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak Oktober 2024 dengan melibatkan komunitas pers dan platform digital,” jelas Suprapto.
Meski telah melibatkan berbagai pihak, ia mengakui bahwa masih ada masukan yang belum sepenuhnya terakomodasi. Namun, pedoman ini adalah langkah awal menuju transparansi dan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, platform digital, dan komunitas pers.
Berdasarkan pedoman ini, platform digital diwajibkan untuk:
Tidak mengomersialisasi berita tanpa izin media.
Memberikan perlakuan adil bagi semua perusahaan pers.
Mendukung distribusi berita berkualitas melalui algoritma yang transparan.
Memfasilitasi monetisasi berita untuk keberlanjutan industri media.
Bekerja sama dengan pemerintah dalam implementasi kebijakan.
Suprapto berharap semua pihak dapat bekerja sama lebih erat untuk mencapai tujuan Perpres 32/2024.
“Kami ingin memastikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan komunitas pers benar-benar terjadi, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.
Dengan adanya pedoman ini, pemerintah menegaskan bahwa era dominasi platform digital atas media tanpa tanggung jawab akan segera berakhir.