- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 22:32 WIB
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, /Foto Amir Yandi/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa perubahan lanskap bisnis media akibat perkembangan teknologi digital menuntut adanya regulasi yang mendukung keberlanjutan industri jurnalisme.
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights.
“Perpres ini merupakan hasil perjalanan panjang dan keprihatinan para publisher terhadap gempuran media sosial. Dengan adanya regulasi ini, komite-komite pemenuhan tanggung jawab digital telah mengeluarkan pedoman yang menjadi acuan bagi media besar maupun platform digital untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem informasi yang lebih baik,” ujar Nezar dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Nezar menjelaskan bahwa Perpres itu memiliki tiga fokus utama dalam upaya mendukung industri media digital, yakni pertama Penyediaan Infrastruktur Digital – Pemerintah mendorong peningkatan infrastruktur digital agar lebih inklusif dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan platform digital.
Kedua, Dukungan bagi Model Bisnis Media – Perpres itu mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dalam pemanfaatan konten jurnalisme, sehingga dapat menciptakan keseimbangan bisnis yang lebih adil.
Serta ketiga Transparansi dan Akuntabilitas – Regulasi itu menekankan pentingnya transparansi dalam kerja sama antara platform digital dan media, terutama dalam penggunaan konten jurnalistik dan aspek monetisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat untuk mendorong keberlanjutan media digital, agar tetap mampu beradaptasi dan bersaing secara sehat di era digital,” kata Nezar.
Pentingnya Kolaborasi Media dan Platform Digital
Nezar juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara platform digital dan media untuk menjaga kualitas jurnalisme di tengah maraknya misinformasi dan disinformasi.
“Jurnalisme yang berkualitas adalah elemen penting dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat. Oleh karena itu, pedoman yang dikeluarkan ini diharapkan dapat menjadi dasar kerja sama yang lebih baik antara media dan platform digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menyoroti adanya transaksi dalam pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital. Menurut data yang ada, sekitar 78 platform digital telah memanfaatkan konten jurnalisme dalam layanan mereka. Oleh karena itu, regulasi ini juga mengatur skema yang lebih transparan dalam penggunaan konten berita di dunia digital.
Pemerintah, kata Nezar, akan terus mengawal implementasi Perpres 34/2024 ini agar dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.
“Kita bersyukur pedoman ini telah dikeluarkan dan diharapkan bisa menjadi langkah maju dalam menata industri media digital di Indonesia,” tutupnya.