- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 16 Desember 2024 | 19:52 WIB
: Menaker Yassierli bersama para pejabat di lingkungan Kemnaker seusai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024)/Foto : Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 16 Desember 2024 | 19:39 WIB - Redaktur: Untung S - 101
Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya melindungi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan tiga paket kebijakan ekonomi bidang ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Selain melindungi pekerja, Menaker juga menyebut bahwa kebijakan ini juga dilakukan guna meningkatkan daya beli serta memperkuat sektor padat karya di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan pertama yang disampaikan Menaker adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan yang bergerak di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 sehingga pekerja dapat menikmati penghasilan penuh tanpa potongan pajak. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlanjutan industri padat karya,” ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima InfoPublik.
Kebijakan kedua adalah stimulus bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Selain itu, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan kerja dengan dana sebesar Rp2.400.000. Program ini juga terintegrasi dengan platform digital, termasuk akses ke Program Prakerja yang memungkinkan para pekerja korban PHK mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan peluang kerja mereka.
“Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK tidak hanya mendapatkan bantuan tunai tetapi juga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan akses informasi pekerjaan. Hal ini diharapkan membantu mereka segera kembali ke dunia kerja,” jelas Menaker.
Kebijakan ketiga adalah relaksasi berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Kebijakan ini mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker memastikan bahwa pengurangan iuran ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ingin memastikan bahwa relaksasi iuran ini memberikan dampak positif bagi pengusaha dan pekerja tanpa mengurangi hak-hak manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Paket kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi pekerja dan industri di tengah tantangan ekonomi, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.