PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp265,6 Triliun untuk Jaga Kesejahteraan

: Foto: Humas Ekon


Oleh Isma, Senin, 16 Desember 2024 | 16:41 WIB - Redaktur: Untung S - 74


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program strategis yang berlandaskan prinsip keadilan dan gotong royong.

Menghadapi pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi komprehensif dengan total alokasi Rp265,6 triliun.

Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Insentif untuk Masyarakat Luas

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen (%) untuk barang dan jasa yang esensial bagi masyarakat, meliputi:

  • Bahan kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi).
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesehatan.
  • Jasa angkutan umum.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Buku.
  • Vaksin polio.
  • Rumah sederhana dan sangat sederhana.
  • Rusunami.
  • Pemakaian listrik dan air minum.

Insentif Spesifik Berdasarkan Kelompok Masyarakat

  • Rumah Tangga Berpendapatan Rendah:
    • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN efektif tetap 11%.
    • Bantuan pangan/beras 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
    • Diskon biaya listrik 50% selama Januari-Februari 2025 bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA.
  • Kelas Menengah:
    • Melanjutkan insentif yang sudah berjalan, seperti PPN DTP Properti, PPN DTP KBLBB/EV, PPnBM DTP KBLBB/EV, dan Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
    • Kebijakan baru: PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan relaksasi/diskon 50% atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya.
  • Dunia Usaha (UMKM dan Industri Padat Karya):
    • Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga 2025 bagi WP OP UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024.
    • Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun.
    • Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga 5%.

Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12 Persen

Sesuai prinsip keadilan, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu akan dikenakan PPN 12%, meliputi bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500 VA-6600 VA.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:57 WIB
Menkomdigi Ajak UMKM Siap Hadapi Tantangan Teknologi AI
  • Oleh Isma
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB
Pemberlakuan PPN 12 Persen Amanah UU, Dampak Inflasinya Kecil
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:50 WIB
Sambut Nataru, BINA Diskon 2024 Hadirkan Pasar Malam dan Diskon Gede-gedean
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:18 WIB
Intervensi Cepat: Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan di Lokasi Rawan Pangan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:44 WIB
Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga Sidomulyo
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:29 WIB
Pentingnya Jaminan Sosial untuk Pekerja Jasa Konstruksi