Menteri PANRB Paparkan Strategi Reformasi ASN dan Birokrasi dalam Raker dengan DPD RI

: Menteri PANRB Rini Widiyantini, Wamen PANRB Purwadi Arianto dan Plt. Sekertaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024)/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 13:17 WIB - Redaktur: Untung S - 148


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, dengan agenda utama membahas isu-isu terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), pengadaan CASN tahun 2024, serta penataan tenaga non-ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rini memaparkan visi besar pemerintah yang tertuang dalam kerangka program kerja Presiden terpilih. Dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” terdapat delapan misi utama yang disebut Asta Cita, 17 program prioritas, serta delapan program cepat (Quick Wins). Khusus untuk Kementerian PANRB, fokusnya berada pada misi Asta Cita ke-7 yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Kami sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 secara kolaboratif. Fokusnya tetap pada pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang kapabel dan berkinerja tinggi,” ujar Rini dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/12/2024).

Menteri Rini menekankan beberapa sasaran strategis yang akan menjadi prioritas, antara lain menciptakan kelembagaan yang agile, kolaboratif, dan akuntabel, mempercepat transformasi digital pemerintahan, memajukan manajemen ASN berbasis sistem merit, serta meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas.

“Kami masih bersifat dinamis dalam menyusun Renstra dan akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan,” tambahnya.

Mengenai evaluasi reformasi birokrasi, Menteri Rini mengungkapkan bahwa dari 508 kabupaten/kota yang dievaluasi, 53,15 persen memiliki Indeks Reformasi Birokrasi (RB) kategori ‘Baik’ ke atas. Namun, capaian tersebut masih terkonsentrasi di Jawa dan Bali, dengan hanya 38,6 persen daerah di luar wilayah tersebut yang mencapai kategori ‘Baik’.

Menteri Rini juga menjelaskan inisiatif digitalisasi manajemen ASN melalui platform SMART ASN. Platform ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pengelolaan ASN dalam satu portal, mulai dari perencanaan, pengelolaan, penghargaan, hingga pemberhentian ASN.

“Kami fokus mengintegrasikan layanan pengelolaan ASN dalam satu portal, mulai dari perencanaan hingga penghargaan dan pemberhentian,” jelasnya.

Terkait penataan tenaga non-ASN, Rini menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi seleksi PPPK tahun 2024 akan dialokasikan 100 persen untuk tenaga non-ASN, dan seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

“Kami berharap dukungan penuh dari Komite I DPD RI untuk mendukung keberhasilan program ini,” tegasnya.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kementerian PANRB dalam melakukan reformasi birokrasi dan penataan ASN. Ia menegaskan komitmen Komite I untuk mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan ASN yang kompetitif, birokrasi yang profesional, dan pelayanan yang optimal.

“Kami juga akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK. Ini adalah aspirasi masyarakat daerah yang kami wakili,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:45 WIB
Menteri PANRB Dukung Kolaborasi Penguatan Ekonomi Kreatif
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:55 WIB
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari