- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Rabu, 13 November 2024 | 06:01 WIB
: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi (kanan) dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT Xu Wei (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama keselamatan pelayaran di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 9 November 2024 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 228
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Administrasi Keselamatan Maritim RRT.
Perjanjian tu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim dalam beberapa bidang strategis, seperti pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi, pelayanan kepelautan, serta urusan internasional.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei. "Latar belakang kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi risiko kapal yang tidak memenuhi standar, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan pencemaran lingkungan laut," jelas Capt. Antoni Arif Priadi pada Sabtu (9/11/2024).
Capt. Antoni menambahkan bahwa selama 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia, sementara kunjungan kapal Indonesia ke Tiongkok sangat tinggi. "Hal ini disebabkan oleh sertifikat yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) belum diakui sepenuhnya di Tiongkok, karena BKI belum memiliki izin untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum menjadi anggota IACS," katanya.
Menurut Capt. Antoni, status detensi kapal sangat merugikan posisi Flag State, apalagi Indonesia saat ini berada di cluster white-list. "Penting bagi Indonesia untuk menjaga komunikasi bilateral dengan negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan negara-negara di Tokyo MoU untuk mempertahankan status ini," tambahnya.
Salah satu langkah penting dalam perjanjian ini adalah memperkuat kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut dan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai peraturan internasional, untuk meningkatkan kualitas kapal dan menurunkan risiko keselamatan pelayaran.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu awal lima tahun dan dapat diperpanjang. “Bidang kerja sama akan dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, serta pertukaran informasi dan personil," terang Capt. Antoni.
Capt. Antoni juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah salah satu capaian penting dari pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RRT Xi Jinping. "Saya berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam diskusi perjanjian ini, baik dari pihak Pemerintah Indonesia maupun Tiongkok," tutupnya.