Indonesia dan Tiongkok Teken Perjanjian Kerja Sama Keselamatan Maritim

: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi (kanan) dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT Xu Wei (kiri) menandatangani perjanjian kerja sama keselamatan pelayaran di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 9 November 2024 | 06:55 WIB - Redaktur: Untung S - 228


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Administrasi Keselamatan Maritim RRT.

Perjanjian tu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim dalam beberapa bidang strategis, seperti pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi, pelayanan kepelautan, serta urusan internasional.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei. "Latar belakang kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi risiko kapal yang tidak memenuhi standar, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan menyebabkan pencemaran lingkungan laut," jelas Capt. Antoni Arif Priadi pada Sabtu (9/11/2024).

Capt. Antoni menambahkan bahwa selama 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia, sementara kunjungan kapal Indonesia ke Tiongkok sangat tinggi. "Hal ini disebabkan oleh sertifikat yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) belum diakui sepenuhnya di Tiongkok, karena BKI belum memiliki izin untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum menjadi anggota IACS," katanya.

Menurut Capt. Antoni, status detensi kapal sangat merugikan posisi Flag State, apalagi Indonesia saat ini berada di cluster white-list. "Penting bagi Indonesia untuk menjaga komunikasi bilateral dengan negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan negara-negara di Tokyo MoU untuk mempertahankan status ini," tambahnya.

Salah satu langkah penting dalam perjanjian ini adalah memperkuat kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut dan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai peraturan internasional, untuk meningkatkan kualitas kapal dan menurunkan risiko keselamatan pelayaran.

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu awal lima tahun dan dapat diperpanjang. “Bidang kerja sama akan dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, serta pertukaran informasi dan personil," terang Capt. Antoni.

Capt. Antoni juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah salah satu capaian penting dari pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RRT Xi Jinping. "Saya berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam diskusi perjanjian ini, baik dari pihak Pemerintah Indonesia maupun Tiongkok," tutupnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 05:55 WIB
Penataan Struktur Kabinet Merah Putih untuk Percepat Pelayanan Publik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 05:45 WIB
Transformasi Kementerian Transmigrasi Didukung Penuh Kementerian PANRB
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 12:41 WIB
Perbaikan Jalan Daerah di Bali Meningkatkan Konektivitas dan Ekonomi Lokal
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 12:19 WIB
Selesai November 2024, Menko AHY dan Menteri PU Dody Tinjau Bendungan Sidan Bali
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 10:52 WIB
Menteri PKP akan Bangun Rusun Ramah Lingkungan di Johar Baru, Tanpa Bebani APBN
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 10:36 WIB
Menteri PKP Renovasi Rumah Lansia di Johar Baru dengan Dana Pribadi