- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 04:13 WIB
: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, tengah mensosialisasi tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 9 November 2024 | 06:10 WIB - Redaktur: Untung S - 175
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal pada 7-9 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP).
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah fondasi utama dalam mengelola aktivitas maritim yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
"Mengingat masih sering terjadinya kecelakaan kapal, baik itu kapal terbakar, kandas, tabrakan, maupun tenggelam, maka peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Transportasi SDP, khususnya yang bertugas melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, sangat diperlukan," ujar Lilik, Jumat (8/11/2024).
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa Syahbandar memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait insiden.
Lilik menekankan pentingnya sosialisasi ini. "Tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sangat relevan dan perlu terus ditingkatkan. Dalam setiap proses pemeriksaan, integritas dan independensi harus selalu diutamakan," jelasnya.
Para pemeriksa diharapkan dapat menganalisis, memahami, dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan sesuai peraturan yang berlaku. "Dengan sosialisasi ini, kami berharap pemeriksa dapat lebih mendalami proses pemeriksaan, mulai dari menerima informasi kecelakaan hingga menyusun berita acara pemeriksaan pendahuluan," tambah Lilik.
Selain itu, Lilik menjelaskan mekanisme lanjutan pemeriksaan yang melibatkan Mahkamah Pelayaran jika terdapat indikasi pelanggaran standar profesi kepelautan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran, kasus akan diteruskan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan, dugaan tindak pidana umum akan diserahkan kepada penyidik Polri.