Kemenhub Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal untuk Tingkatkan SDM Angkutan SDP

: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, tengah mensosialisasi tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 9 November 2024 | 06:10 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal pada 7-9 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP).

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah fondasi utama dalam mengelola aktivitas maritim yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

"Mengingat masih sering terjadinya kecelakaan kapal, baik itu kapal terbakar, kandas, tabrakan, maupun tenggelam, maka peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Transportasi SDP, khususnya yang bertugas melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, sangat diperlukan," ujar Lilik, Jumat (8/11/2024).

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa Syahbandar memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait insiden.

Lilik menekankan pentingnya sosialisasi ini. "Tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sangat relevan dan perlu terus ditingkatkan. Dalam setiap proses pemeriksaan, integritas dan independensi harus selalu diutamakan," jelasnya.

Para pemeriksa diharapkan dapat menganalisis, memahami, dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan sesuai peraturan yang berlaku. "Dengan sosialisasi ini, kami berharap pemeriksa dapat lebih mendalami proses pemeriksaan, mulai dari menerima informasi kecelakaan hingga menyusun berita acara pemeriksaan pendahuluan," tambah Lilik.

Selain itu, Lilik menjelaskan mekanisme lanjutan pemeriksaan yang melibatkan Mahkamah Pelayaran jika terdapat indikasi pelanggaran standar profesi kepelautan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran, kasus akan diteruskan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sedangkan, dugaan tindak pidana umum akan diserahkan kepada penyidik Polri.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 05:55 WIB
Penataan Struktur Kabinet Merah Putih untuk Percepat Pelayanan Publik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 05:45 WIB
Transformasi Kementerian Transmigrasi Didukung Penuh Kementerian PANRB
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 12:41 WIB
Perbaikan Jalan Daerah di Bali Meningkatkan Konektivitas dan Ekonomi Lokal
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 12:19 WIB
Selesai November 2024, Menko AHY dan Menteri PU Dody Tinjau Bendungan Sidan Bali
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 10:52 WIB
Menteri PKP akan Bangun Rusun Ramah Lingkungan di Johar Baru, Tanpa Bebani APBN
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 12 November 2024 | 10:36 WIB
Menteri PKP Renovasi Rumah Lansia di Johar Baru dengan Dana Pribadi