- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 26 Desember 2024 | 22:37 WIB
: Kegiatan penyuluhan Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Penerimaan Laporan dan/atau Penanganan Serta Pelimpahan Perkara dalam rangka Penegakan Hukum. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 7 November 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Untung S - 237
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Penerimaan Laporan dan/atau Penanganan serta Pelimpahan Perkara dalam rangka penegakan hukum.
Kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum di laut agar dapat berjalan sinergis dan terpadu.
Direktur KPLP, Jon Kenedi, menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk koordinasi untuk menyelenggarakan pelayaran yang aman dan selamat, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat, bangsa, dan negara.
"Pentingnya transportasi tercermin dalam penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara, serta meningkatnya kebutuhan jasa angkutan untuk mobilitas orang dan barang, baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Jon pada Kamis (7/11/2024).
Jon juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan tersebut, yang disampaikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.KP-DJPL 555 tahun 2024.
"Penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu, sinergi, dan terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengurangi citra Indonesia di mata dunia pelayaran," tambahnya.
Dalam acara itu, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendapatkan pedoman dan petunjuk mengenai penerimaan informasi/laporan dugaan tindak pidana pelayaran untuk proses hukum lebih lanjut. Pedoman ini juga berfungsi sebagai payung hukum bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk secara resmi menolak penanganan dan pelimpahan perkara pelanggaran yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saya berharap kita dapat meningkatkan sinergitas dalam proses penegakan hukum di laut dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Setiap tindakan dalam menangani laporan dan perkara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan perlindungan kepada semua individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau pihak yang terlibat langsung dalam proses hukum," tegas Jon.
Peserta kegiatan itu terdiri dari kementerian/lembaga, institusi, dan stakeholder lainnya, termasuk Kepala dan Staf Dinas Hukum TNI Angkatan Laut, Direktur dan Staf Direktorat Korplairud Baharkam Polri, Direktur dan Staf Direktorat Operasi Laut Bakamla, serta Ketua dan Pengurus Asosiasi Pelayaran Rakyat, dengan total 120 perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Narasumber yang hadir dalam acara ini termasuk Winarko Dian Subagyo, Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, serta Basri, Ketua Tim Kerja Pengenaan Sanksi Administratif Perikanan dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.