- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 13:21 WIB
: Kapal penyeberangan ferry tengah sandar untuk menurunkan penumpang dan kendaraan. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 1 November 2024 | 11:34 WIB - Redaktur: Untung S - 279
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh para pengguna jasa," jelas Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (1/11/2024).
Irjen Pol Risyapudin menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, tarif angkutan penyeberangan pada Jumat (1/11/2024) masih menggunakan tarif sebelumnya.
Rencana awal kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 131 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi untuk Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," tambahnya.