- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 26 November 2024 | 08:50 WIB
: Kementerian Perdagangan RI
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB - Redaktur: Untung S - 236
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kualitas produk impor dan mencegah masuknya barang palsu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha dan eksportir Indonesia agar mereka dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
“Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan telah memperkenalkan kebijakan baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang akan masuk ke negara tersebut. Kami berharap para pelaku usaha Indonesia dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru ini agar tidak terjadi kendala dalam proses ekspor,” ujar Isy pada Rabu (23/10/2024) di Jakarta.
Perizinan akreditasi ini mulai berlaku efektif pada 30 September 2024. Dokumen perizinan akreditasi bisa diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss. Kebijakan ini terdiri dari dua fase, dengan fase pertama mewajibkan semua produk yang diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Sedangkan fase kedua akan melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk pelaporan informasi produk ekspor. Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat sebelum barang dapat diekspor.
Dalam konteks perdagangan internasional, Sudan Selatan masih berstatus sebagai pengamat (observer) di WTO dan sedang dalam proses aksesi untuk menjadi anggota penuh sejak 2017. Oleh karena itu, kebijakan ini belum bisa dibahas di dalam komite-komite WTO. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.
Isy juga mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk proaktif menyesuaikan kebijakan baru ini agar proses ekspor ke Sudan Selatan tidak mengalami kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia siap melakukan dialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan di masa depan.