Tiga Fokus Utama Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria dan Kepastian Hukum

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 244


Jakarta, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tiga tugas utama yang harus segera dikerjakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini pesan dari Bapak Presiden kepada kami sebelum diangkat menjadi Menteri, ada tiga hal penting yang harus kita amankan dalam rangka menata kembali pengelolaan tanah di Indonesia," kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Nusron menjelaskan bahwa tugas pertama adalah penataan ulang model pemberian konsesi lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha. Hal ini harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

“Pada satu sisi, harus ada keadilan. Kita tidak ingin ada satu kelompok pengusaha atau sektor swasta yang menguasai jutaan hektare tanah negara, sementara ada banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses tanah. Di sinilah prinsip pemerataan harus ditegakkan,” jelas Nusron.

Namun, Nusron juga menekankan bahwa penataan ulang ini tidak boleh mengganggu iklim investasi atau merusak keberlanjutan ekonomi dan pembangunan.

“Prinsip keadilan dan pemerataan harus berjalan, tetapi tanpa mengorbankan iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Tugas kedua yang diamanatkan kepada Nusron adalah pemanfaatan lahan-lahan negara yang terlantar agar lebih produktif. Lahan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan perumahan, pengembangan kawasan wilayah, pertanian, atau perkebunan, namun yang terpenting adalah membuatnya lebih produktif.

Tugas ketiga, lanjut Nusron, adalah percepatan penyelesaian sengketa tanah. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini harus berdasarkan prinsip keadilan dan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum.

“Penyelesaian sengketa tanah harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai sengketa ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum yang jelas,” pungkas Nusron.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 26 November 2024 | 11:49 WIB
Isbat Nikah Terpadu 2024, Pemkab Nagan Raya Permudah Pengesahan Perkawinan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:32 WIB
Reforma Agraria Kunci Keadilan Sosial dan Swasembada Pangan
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 14 November 2024 | 12:08 WIB
Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 14 November 2024 | 12:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd Austin di Washington DC