Indonesia Pertahankan Status White List Tokyo MoU: Kapal Berbendera Merah Putih Diakui Dunia

: Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi saat menghadiri kegiatan Temu Teknis Para Pemangku Kepentingan Posisi Indonesia 2025 Region Tokyo MoU. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:46 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 82


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri untuk mempertahankan status White List dalam Region Tokyo MoU.

"Sejak 2019 sampai dengan saat ini, Indonesia secara berturut-turut berada dalam kategori zona White List dalam Region Tokyo MoU. Ini merupakan sebuah prestasi membanggakan yang bisa diartikan bahwa dunia telah mengakui kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia," ungkap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (18/10/2024).

Prestasi tersebut, lanjut dia, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia.

Adapun berbagai upaya yang dimaksud diantaranya, melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO), dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menurutnya, banyaknya kapal-kapal berbendera Indonesia yang didetensi di luar negeri pada akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan kita. Hal ini menunjukan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri masih belum menerapkan ketentuan terkait kelaiklautan dan keamanan secara benar.

"Ini semua merupakan tanggungjawab kita sebagai para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk meminimalisir kejadian tersebut, sehingga kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri memenuhi semua konvensi yang dipersyaratan," kata Jon Kenedi.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, pemilik atau kapal wajib memastikan kondisi kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional.

"Pemilik atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri akan diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) apabila ditemukan pelanggaran berat," tegas Jon Kenedi.

Terkait dengan hal ini, tugas Biro Klasifikasi adalah memastikan bahwa semua kapal, terutama kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah menerapkan seluruh konvensi, sehingga diharapkan tidak ada lagi kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri. Karena jika hal ini terus terjadi, akan berdampak terhadap reputasi Negara Indonesia terkait dengan kepatuhan terhadap pemenuhan konvensi maritim menjadi buruk.

"Jika demikian, maka kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia akan berkurang dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia kurang dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia," imbuh Jon Kenedi.

Pihaknya berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan semua konvensi yang diberlakukan, sehingga pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia yang telah didapatkan selama ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.

"Dengan demikian dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata internasional sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Jon Kenedi.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:42 WIB
Kemenhub Luncurkan INAOPS untuk Standardisasi Pelayanan Badan Usaha Pelabuhan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:29 WIB
Menhub Dukung Perluasan Jangkauan Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Big Data Analytics, Inovasi Baru untuk Perencanaan Transportasi di Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:39 WIB
SKD CPNS Kementerian PANRB: 134 Peserta Bersaing Rebut 61 Formasi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:47 WIB
Transformasi Digital ASDP Pacu Peningkatan Layanan dan Ekonomi Daerah