- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 15 November 2024 | 05:57 WIB
: Sekretaris Jenderal, Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta pada Rabu (9/10/2024)/ foto: Humas Kemenperin
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:51 WIB - Redaktur: Untung S - 318
Jakarta, InfoPublik - Sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian mempercepat pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di berbagai instansi, mulai dari Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
Keberadaan Tim P3DN memiliki peran vital dalam koordinasi, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pada 2022, jumlah Tim P3DN yang terbentuk mencapai 593 tim, dan meningkat menjadi 659 tim pada tahun 2023. Kami berharap di akhir tahun ini jumlahnya dapat mencapai 710 tim dari berbagai Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto, dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).
Sebagai Sekretaris Timnas P3DN, Eko menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Tim P3DN ini selaras dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor hingga 5 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
“Presiden telah memberikan arahan yang jelas kepada setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar 95 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” tegas Eko.
Eko juga menekankan bahwa komitmen pembatasan impor bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan upaya bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang kuat. “Setiap pengeluaran satu rupiah akan kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2 atau lebih dari dua kali lipat,” ujarnya.
Untuk mencapai target 95 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan tiga langkah percepatan yang dapat dilakukan oleh setiap Tim P3DN. Pertama, melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 87 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di bawah 25 persen hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri atau Pimpinan instansi terkait.
Kedua, Tim P3DN diharapkan secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) untuk membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri. “Kami menerima banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan ini terbukti membuka peluang pasar baru bagi PDN untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Eko.
Langkah ketiga adalah memastikan program ini berjalan dengan tepat guna dan tepat sasaran. “Tim P3DN setiap instansi harus melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN sejak tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa, dan pengguna diharapkan melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.
“Upaya ini penting agar semua pihak dapat mengidentifikasi secara dini rencana pengadaan yang mungkin masih membeli produk impor,” jelas Eko.
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menambahkan bahwa kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program P3DN di seluruh Indonesia. “Diharapkan melalui kegiatan ini akan terjalin kolaborasi yang kuat antara Timnas P3DN dan Tim P3DN untuk mengawal penggunaan PDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Heru.
Forum Komunikasi Tim P3DN yang dilaksanakan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Tim Nasional P3DN yang berlangsung selama dua hari pada 8-9 Oktober 2024.
Selain rapat kerja, acara ini juga menampilkan pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN yang telah banyak digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk yang dipamerkan meliputi elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi, serta furniture kantor. Tercatat sebanyak 20 booth produsen dalam negeri yang turut berpartisipasi dalam pameran tersebut.
Dengan berbagai upaya itu, diharapkan penggunaan produk dalam negeri dapat semakin meningkat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.