- Oleh Wandi
- Sabtu, 23 November 2024 | 08:00 WIB
: Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto saat meninjau Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana di Serang, Banten/Foto : Humas Ditjen Perumahan/Ristyan Mega Putra
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:54 WIB - Redaktur: Untung S - 482
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan secara resmi menyerahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (5/10/2024). Sertifikasi itu bertujuan memastikan pembangunan hunian dilaksanakan secara tertib serta mendorong terciptanya bangunan yang ramah lingkungan, mendukung salah satu pilar utama pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menekankan pentingnya pencapaian ini bagi sektor properti, khususnya dalam hal keberlanjutan dan inovasi.
"Hari ini, kita menyaksikan pencapaian luar biasa dengan diterbitkannya Sertifikat BGH untuk perumahan bersubsidi. Ini menunjukkan bahwa sektor properti kita terus maju dan berkembang, mewujudkan lingkungan yang nyaman dan ramah bagi masyarakat," ujar Iwan dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik.
Iwan turut mengapresiasi seluruh pihak yang berperan, termasuk arsitek, insinyur, dan pemangku kepentingan lainnya, yang bekerja sama dalam menciptakan perumahan hijau. Sertifikasi BGH ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bangunan, terutama terkait efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi.
"Sertifikasi BGH bertujuan untuk memastikan pembangunan yang tertib serta menciptakan bangunan yang aman, sehat, nyaman, hemat energi, hemat air, dan ramah lingkungan," tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti kontribusi positif sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan prinsip bangunan hijau masih menghadapi tantangan, terutama pada perumahan subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penerapan Regulasi Bangunan Gedung Hijau
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini sejalan dengan implementasi Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Untuk mendukung langkah ini, Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur penilaian kinerja bangunan hijau.
"Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan hijau kini menjadi komitmen nyata dalam menciptakan ruang yang sehat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Iwan.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) menjadi contoh nyata bahwa rumah sederhana bersubsidi pun mampu memenuhi standar bangunan hijau yang berkualitas tinggi. "Sertifikasi ini tidak hanya mengakui upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Bangunan ramah lingkungan cenderung lebih efisien dalam penggunaan energi, memiliki biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan lebih bagi penghuninya," lanjut Iwan.
Turut hadir dalam acara penyerahan sertifikasi ini, Direktur Utama PT. Infiniti Realty, perwakilan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang, Dirut PT. Jaya Kencana, serta beberapa pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.