- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 24 September 2024 | 14:34 WIB
: Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Ivan Fithriyanto saat menerima kunjungan audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9/2024)/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 24 September 2024 | 14:30 WIB - Redaktur: Untung S - 77
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jenis kegiatan usaha, termasuk di sektor produk kendaraaan ramah lingkungan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Ivan Fithriyanto saat menerima kunjungan audiensi Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup, termasuk produk sepeda motor listrik. Ditjen PKTN juga memastikan kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ivan berdasarkan siaran pers Kemednag yang diterima pada Selasa (24/9/2024).
Kunjungan Aismoli yang merupakan organisasi yang membawahi seluruh produsen dan distributor sepeda motor listrik Indonesia itu guna mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional.
“Pemerintah mengapresiasi para pelaku usaha yang mengembangkan industri transportasi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik. Pelaku usaha harus lebih aktif mempromosikan produk sepeda motor listrik disertai edukasi yang menyeluruh. Hal ini agar masyarakat yakin memilih dan menggunakan sepeda motor listrik sebagai solusi kendaraan ramah lingkungan yang aman,” ujarnya.
Ivan melanjutkan, pelaku usaha kendaraan sepeda motor listrik selain menyediakan lapangan pekerjaan juga memiliki kontribusi positif bagi lingkungan dan mendukung program go green pemerintah. Untuk itu, para anggota Aismoli diharapkan selalu menaati regulasi yang berlaku termasuk menyediakan petunjuk penggunaan dan layanan purnajual serta menjamin ketersediaan suku cadang serta responsif dalam menyelesaikan setiap permasalahan konsumen.
Sekretaris Jenderal Aismoli, R. Hanggoro Ananta Khrisna menyampaikan, tujuan dibentuknya Aismoli adalah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan bisnis dan industri sepeda motor listrik yang kompetitif dan bertanggung jawab.
“Aismoli selalu berusaha mengedepankan perlindungan konsumen sesuai ketentuan agar konsumen aman dan nyaman dalam menggunakan produk sepeda motor Listrik,” ujar Hanggoro.