Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk Dorong Inovasi

: Kementerian Perdagangan RI/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 12 September 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk mendorong inovasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Inovasi tersebut meliputi pemberian persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Finansial X (CFX). Persetujuan itu tertuang dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024.

“Bappebti terus mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan memberikan persetujuan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto yang diperdagangkan di BKN atau bursa berjangka aset kripto. Produk baru ini disetujui untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang,” ujar Kepala Bappebti Kasan pada berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (12/9/2024).

Kasan menyatakan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya berasal dari aset kripto. Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan memungkinkan investor atau nasabah mempertahankan posisi tanpa melakukan perpanjangan transaksi (rollover) secara berkala. Hal tersebut memberikan fleksibilitas dan pilihan yang lebih beragam bagi investor dalam bertransaksi di industri kripto.

“Kehadiran Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan perkembangan positif yang dinantikan para pelaku industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak ini telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” imbuh Kasan.

Kasan menjelaskan, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto ditransaksikan di BKN menggunakan sistem perdagangan yang telah disetujui Bappebti. Transaksi dilakukan di dalam bursa dan proses penjaminan, serta penyelesaian transaksi (settlement) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan izin Bappebti.  

“Bappebti akan terus mengawasi implementasi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai bentuk komitmen pada pengembangan industri kripto di Indonesia. Hal ini merupakan upaya memastikan semua pihak maupun masyarakat berada di dalam ekosistem yang aman dan terlindungi,” jelas Kasan.

Kasan mengungkapkan, pelaku usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor sekaligus menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.  

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti akan tetap fokus pada penerapan prinsip KYC (Know Your Customers), terutama untuk inovasi pengembangan produk-produk baru. Bappebti juga akan terus mengutamakan perlindungan masyarakat dan menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku di industri kripto.

“KYC diterapkan guna memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. KYC juga dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia,” tegas Olvy.

Sementara itu, Direktur Utama BKN, Subani menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto sebagai pilihan investasi bagi pelanggan kripto di Indonesia. Menurut Subani, Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan tonggak penting dalam perjalanan BKN untuk terus memajukan industri kripto di tanah air. Langkah ini mencerminkan komitmen BKN dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia. 

“BKN berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas bagi investor melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Hal ini sekaligus memperkuat pondasi pasar kripto di Indonesia yang berdaya saing global,” ujar Subani. 

Subani mengutarakan, perdagangan aset kripto di Indonesia harus didukung dengan penguatan ekosistem dan pengembangan produk yang inovatif seiring jumlah pelanggan yang semakin banyak. Kontrak berjangka perpetual aset kripto merupakan produk baru yang menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas harga aset kripto. 

“Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan profit dari pergerakan harga melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Kontrak tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi investor sebagai bagian dari strategi investasi,” pungkas Subani.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:07 WIB
TEI ke-39 Siap Hadirkan Empat Program Unggulan untuk Dorong Ekspor Nasional
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:02 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Akademisi Berinovasi untuk Peningkatan Ekspor Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Wamendag: Wisudawan Akmet Siap Aplikasikan Keterampilan Kemetrologian di Masyarakat
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:37 WIB
Kolaborasi Program Kubilling dan Bang-Labang ke SDN Tanjung Jati 02, Kamal
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:11 WIB
Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Senilai Rp479 Miliar di CAEXPO 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:53 WIB
Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Tambang Periode Oktober 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Satgas Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar