- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:20 WIB
: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 19:16 WIB - Redaktur: Untung S - 585
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (9/9/2024).
Isy menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Isy.
Ia meyakini bahwa tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).