Bappebti Dorong Penguatan Ekosistem Kripto di Indonesia, Transaksinya Capai Rp344 Triliun

: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 12:59 WIB - Redaktur: Untung S - 203


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan total transaksi aset kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun. Hingga saat ini, jumlah pelanggan yang terdaftar mencapai 20,59 juta, sementara penerimaan negara dari pajak aset kripto pada Januari hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp331,56 miliar.

Dalam rangka memperkuat keamanan transaksi aset kripto, Bappebti mengeluarkan dua Surat Keputusan, yakni SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024, yang memberikan izin kepada Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan bertransaksi bagi masyarakat Indonesia.

"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Salah satunya dengan proses perizinan Tokocrypto, yang kini telah resmi menjadi PFAK dan bergabung dalam ekosistem aset kripto nasional," ujar Kepala Bappebti, Kasan, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan yang diterima Senin (9/9/2024).

Peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021, yang telah mengalami dua kali perubahan hingga menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto, sekaligus membentuk kelembagaan yang andal dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Dari jumlah tersebut, tiga telah resmi menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto). Pemerintah berharap CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tirta juga menambahkan bahwa CPFAK yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. CPFAK harus memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan potensi industri kripto yang besar serta semakin banyaknya pelanggan terdaftar, ekosistem kripto di Indonesia perlu didukung agar perdagangan tetap aman, transparan, dan berkelanjutan,” tutup Tirta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:53 WIB
Mendag Komitmen Dukung Pertumbuhan Industri Kakao Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pertumbuhan Industri Kakao dan Cokelat Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:28 WIB
Kemendag Ungkap Strategi dan Rekomendasi Kebijakan Perdagangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:14 WIB
Mendag Temui Pelaku Usaha di Sektor Kakao, Dukung Industrinya Berkelas Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:12 WIB
Indonesia Komitmen Jadi Bagian Industri Kakao Global Berkelanjutan dan Inklusif
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:10 WIB
Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk Dorong Inovasi