Awasi Penyaluran BBM, BPH Migas-Pemprov Sumut Finalisasi Kerja Sama

: Sejumlah pengendara antre membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/1/2023). Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo dari Rp15.200 menjadi Rp14.180 per liter, dan Dexlite dari Rp18.800 menjadi Rp16.150 per liter yang mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/foc.


Oleh Eko Budiono, Minggu, 15 September 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 806


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan finalisasi draf perjanjian kerja sama (PKS) tentang penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S, dalam keterangan resmi, Minggu (15/9/2025).
 
Alfon mengatakan, perjanjian itu bertujuan agar jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

"Manfaat PKS itu untuk kita bersama. BPH Migas dan Pemprov Sumatera Utara bersama-sama melakukan pengawasan atas pendistribusian JBT solar dan JBKP Pertalite," ujar Alfon saat rapat Finalisasi Draf Perjanjian Kerja Sama BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan, Sumut, Jumat (13/9/2024).

Pertemuan dihadiri  Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara Poppy Marulita.

Alfon mengatakan, BPH Migas memanfaatkan teknologi informasi dalam penerbitan surat rekomendasi, yaitu aplikasi XStar.

Aplikasi itu terus disosialisasikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan memberikan pemahaman adanya kemudahan perangkat daerah dalam penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan surat rekomendasi.

"Kami sudah menyiapkan aplikasi XStar yang terus kami sosialisasikan bagaimana cara memanfaatkan aplikasi ini agar perangkat daerah dan konsumen pengguna semakin memahami," katanya.

Dalam kesempatan itu, Alfon mengimbau Pemprov Sumatera Utara, ketika PKS sudah diteken, sinergi dalam penyediaan, pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di Sumatera Utara semakin meningkat.

"BPH Migas berharap sinergi berjalan dengan baik, utamanya dalam pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan terhadap pendistribusian JBT dan JBKP," tuturnya.
 
Sementara itu, Muhammad Armand Effendy Pohan menyampaikan PKS dapat membantu dalam penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan.
 
“Kami sangat menyambut baik perjanjian kerja sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semoga dengan adanya PKS ini BBM dapat tersalurkan tepat sasaran, sehingga dapat diterima oleh para pengguna seperti nelayan, petani dan seluruh masyarakat Sumatera Utara yang membutuhkan," katanya.
 

Berita Terkait Lainnya