Bappebti Resmikan Izin Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia

: Kepala Bapebbti, Kasan/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 12:55 WIB - Redaktur: Untung S - 196


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

"Bappebti berkomitmen untuk memastikan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat. Tokocrypto kini sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kepala Bappebti, Kasan, pada Minggu (8/9/2024).

Kasan menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya kelembagaan yang terpercaya dan andal.

Kasan menambahkan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK merupakan bukti kepatuhan terhadap ketentuan dan standar yang berlaku. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK antara lain sertifikasi ISO 27001, penggunaan sistem terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki pegawai bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

"Persyaratan lainnya termasuk tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Semua pedagang yang berizin sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," jelas Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa dari 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. Pemerintah berharap agar CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2024.

Tirta menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. "Dengan semakin besarnya potensi industri kripto dan jumlah pelanggan yang terus bertambah, penting untuk memastikan perdagangan aset kripto di Indonesia aman, transparan, dan berkelanjutan," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:53 WIB
Mendag Komitmen Dukung Pertumbuhan Industri Kakao Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pertumbuhan Industri Kakao dan Cokelat Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 13 September 2024 | 11:28 WIB
Kemendag Ungkap Strategi dan Rekomendasi Kebijakan Perdagangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:14 WIB
Mendag Temui Pelaku Usaha di Sektor Kakao, Dukung Industrinya Berkelas Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:12 WIB
Indonesia Komitmen Jadi Bagian Industri Kakao Global Berkelanjutan dan Inklusif
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:10 WIB
Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk Dorong Inovasi