- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:59 WIB
: Kementerian PANRB Buka 61 Formasi CPNS 2024/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:38 WIB - Redaktur: Untung S - 602
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi abdi negara dengan membuka 61 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini.
Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 20 Agustus 2024. “Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP/KK dan Nomor KK,” demikian bunyi surat yang diterbitkan pada Senin (19/8/2024).
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Selasa (20/8/2024), calon pelamar diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting seperti surat lamaran sesuai format terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pasfoto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS. Beberapa formasi jabatan juga memiliki dokumen khusus yang harus diperhatikan dengan teliti.
Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Pelamar dengan kebutuhan khusus meliputi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Syarat umum untuk mengikuti seleksi CPNS ini adalah WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan, serta menunjukkan sertifikasi keahlian sesuai dengan persyaratan jabatan. Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Pelamar yang diterima sebagai ASN di Kementerian PANRB harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), dan bersedia mengabdi di Kementerian PANRB tanpa mengajukan pindah selama minimal 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Dalam seleksi kali ini, pelamar dapat memilih menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Jenis tes seleksi yang harus dilalui meliputi seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menekankan bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Para pelamar dan keluarganya diimbau untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya. “Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat tersebut.