- Oleh Putri
- Sabtu, 23 November 2024 | 12:50 WIB
: Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi/Foto: Kemenkop UKM
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK).
Dalam upaya penguatan pengawasan koperasi ini, Kemenkop UKM menggandeng Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akademisi. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan yang dilakukan.
“Spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” kata Zabadi melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Minggu (11/8/2024).
Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Contohnya adalah tindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa izin, menghimpun dana masyarakat, atau terlibat dalam praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
Zabadi juga berharap pengawasan diarahkan pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang melanggar aturan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi anggota koperasi, memastikan mereka mendapatkan layanan yang adil tanpa diskriminasi, serta menjaga semangat awal pendirian KSP/KSPPS sebagai penyedia permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.
"Kami ingin memastikan bahwa koperasi tetap setia pada misinya untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau, tanpa mengkhianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri," tegas Zabadi.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenkopUKM. Ia menekankan pentingnya mempererat kerja sama antara kedua instansi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop), sementara KemenkopUKM bertanggung jawab untuk koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop),” jelas Darwisman.
Pelaksanaan amanat regulasi ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara KemenkopUKM dan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.