OJK Berkomitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah Kabupaten Toba serta sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada Jumat (9/8/2024) melakukan edukasi keuangan masyarakat setempat dengan memberikan keterampilan literasi keuangan. Foto: ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:05 WIB - Redaktur: Untung S - 274


Balige, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatra Utara, Jumat (9/8/2024).

Menurut Friderica, OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas. 

Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

“Tidak hanya dari peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS). Harapannya dengan membuka akses keuangan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujr Friderica.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif” ini dilaksanakan hybrid dan dihadiri oleh 350 yang hadir secara tatap muka serta 500 orang hadir secara online yang berasal dari penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara.

Turut hadir pada acara dimaksud Bupati Toba Poltak Sitorus, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, beserta jajaran pemerintahan Kabupaten Toba, serta perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan di wilayah Sumatera Utara.

Poltak Sitorus menyampaikan kegiatan edukasi keuangan sangat bermanfaat bagi para penyandang disabilitas agar lebih cakap dalam mengelola keuangan pribadi dan terampil dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhannya serta memiliki kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.

OJK dan lembaga jasa keuangan juga menyampaikan berbagai materi edukasi keuangan pada acara dimaksud. Materi yang disampaikan antara lain Pengenalan OJK, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tabungan Emas, dan Asuransi Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan topik yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Toba, agar dapat menjadi berdaya dan mandiri secara finansial.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku UMKM binaan TPAKD Pemerintah Kabupaten Toba melalui Yayasan Cahaya Bersama Rakyat (CBR) membuka booth yang dimanfaatkan sebagai sarana pemasaran dan showcasing produk unggulannya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses keuangan masyarakat pada lembaga jasa keuangan yang semakin inklusif, terdapat seremonial penyerahan produk keuangan secara simbolis dari beberapa PUJK yaitu BPD Sumut, PT Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPD Sumut menyalurkan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Toba senilai Rp317.000.000, Tabungan SimPel kepada 10 pelajar SLB di kabupaten Toba dan penyaluran KUR Mikro kepada tiga penerima manfaat dengan total nilai Rp200.000.000.

Penyaluran produk juga dilakukan oleh PT Pegadaian dan BPJS Kesehatan. PT Pegadaian menyerahkan CSR kepada Panti Evata Sembako senilai Rp20.000.000 dan tabungan emas kepada tiga orang dengan nilai Rp500.000.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan CSR kepada tiga orang penerima Jaminan Kematian senilai Rp42.000.000. Penyerahan berbagai produk keuangan ini merupakan bentuk dukungan PUJK terhadap isu sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Toba.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 12:41 WIB
Kemnaker Apresiasi Capaian Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:14 WIB
Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Kolaborasi Blokir Rekening Terkait Judi Online
  • Oleh Isma
  • Sabtu, 9 November 2024 | 09:57 WIB
OJK dan OECD Tingkatkan Kemitraan untuk Edukasi Keuangan Global
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 8 November 2024 | 19:04 WIB
Bank Jatim Teken MoU dan NDA dengan Bank NTT untuk Perkuat Kelompok Usaha Bank