- Oleh Dian Thenniarti
- Senin, 16 September 2024 | 15:27 WIB
: Uji publik rancangan peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 222
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar uji publik rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Uji publik dilakukan untuk menerima masukan atas rancangan tersebut sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Perhubungan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani menjelaskan bahwa peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan.
"Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap besaran ganti kerugian tanggung jawab pengangkut angkutan udara guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman," kata Capt. Sigit pada Sabtu (27/7/2024).
Penyesuaian tersebut, lanjut dia, berdasarkan evaluasi dengan kriteria tingkat hidup yang layak, kelangsungan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan hidup, dan/atau perkembangan nilai mata uang serta komitmen Indonesia yang saat ini telah meratifikasi Montreal Convention 1999.
"Uji publik ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai wadah saling tukar pikiran dan informasi serta dapat menyamakan persepsi dari peraturan terkait tanggung jawab pengangkut angkutan udara," ujar Capt. Sigit.
Revisi atas PM 77 tahun 2011 diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi BUAU maupun penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat dari kegiatan penerbangan.
"Khususnya terkait tata cara klaim ganti kerugian tanggung jawab pengangkut, dan penyelesaian kewajiban tanggung jawab pengangkut dapat terlaksana dengan cepat dan tidak berlarut-larut," kata Sigit.
Uji publik ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama, dan memperkuat komitmen dalam pelaksanaan tanggung jawab pengangkut angkutan udara, sehingga menjadi manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.