Disnaker Sleman Pastikan Penggunaan Dana BKK Transparan

: Disnaker Sleman Pastikan Penggunaan Dana BKK Transparan. Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 24 Juli 2024 | 15:06 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 97


Sleman, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman bersama Pemerintah Kalurahan Banyuraden menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kegiatan padat karya tahun 2024 untuk memastikan transparansi penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam pembangunan drainase sepanjang 25,22 meter kubik di wilayah Dusun Banyumeneng.

Kegiatan pembangunan infrastruktur yang diprakarsai oleh Nuryadi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Dusun Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Senin (22/7/2024).

Sosialisasi dihadiri oleh Cahyaning Widhi selaku Analis Tenaga Kerja pada Kelompok Substansi Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Lurah Banyuraden, Sudarisman, Ulu-Ulu Banyuraden, Sulung Pramono, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Banyuraden, Edi Waluyo, Dukuh, Babhinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan pembukanya, Lurah Banyuraden, Sudarisman menuturkan pentingnya memahami proyek pembangunan drainase tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaannya agar berjalan lancar sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga.

“Sosialisasi dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dana BKK dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Adanya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan pembangunan drainase di dusun Banyumeneng dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi lingkungan dan kesejahteraan warga," terang Sudarisman.

Hal senada dikatakan Cahyaning Widhi bahwa sebagai pengampu maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan pekerjaan Pembangunan infrastuktur tersebut meliputi prinsip padat karya, hak dan kewajiban pekerja, serta syarat teknis lainnya.

“Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus yang diberikan oleh pemerintah diatur secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai sumber dana, rincian anggaran, dan tahapan pelaksanaan proyek maka masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:38 WIB
DPUPKP Sleman akan Rehab 778 Unit Rumah Tidak Layak Huni
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:37 WIB
Lelang Proyek Taman Budaya Sleman Diusulkan Kembali untuk Tahun 2026
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 01:34 WIB
Tim Pelatih Kapanewon Gamping Sleman Bangun Mental dan Karakter Paskibra
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 09:46 WIB
TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2024 Resmi Dibuka
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 09:45 WIB
Pemkab Sleman Upayakan Geopark Tunjang Perekonomian Masyarakat
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 09:49 WIB
Disdikpora DIY Siapkan Puluhan Miliar Beasiswa SMA/SMK
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 08:35 WIB
KPU Sleman Segera Menyusun DPS Pilkada 2024 Setelah Coklit Usai