Bahas Solusi Kekurangan Guru, Disdik Aceh Lakukan Ini

: FOTO : Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar rapat koordinasi dengan Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda untuk membahas solusi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (17/7/2024). Sumber Foto: Humas Disdik Aceh.


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 18 Juli 2024 | 07:51 WIB - Redaktur: Juli - 92


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar rapat koordinasi dengan Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda untuk membahas solusi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, dan Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Cabang Iskandar Muda, Eva Noviana Niko Fahrizal, berlangsung di Aula Persit Kartika Chandra Kirana Pangdam Iskandar Muda pada Rabu (17/7/2024).

Eva Noviana Niko mengawali pembicaraan dengan menanyakan kebijakan pemerintah terkait UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan guru PNS dan PPPK untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta. Hal ini mengakibatkan SMA Kartika kehilangan banyak guru PNS, termasuk kepala sekolahnya yang telah lulus PPPK.

Eva meminta bantuan dari Disdik Aceh untuk mencari solusi agar SMA Kartika tidak kekurangan guru. "Banyak guru di SMA Kartika tidak lagi mengajar setelah adanya penarikan, sementara penggantinya belum ada. Kami mohon bantuan atas masalah ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan perjanjian kerja sama sebelumnya antara Disdik Aceh dengan Yayasan Kartika, di mana Disdik Aceh akan selalu membantu SMA Kartika, termasuk dalam menunjang proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kadisdik Marthunis menyampaikan bahwa Disdik Aceh selalu berusaha membantu sekolah swasta dengan catatan tidak ada ketentuan aturan perundang-undangan yang dilanggar.

Marthunis menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implikasi dari UU No. 20 Tahun 2023, di mana guru-guru PNS maupun PPPK diharuskan untuk mengajar di sekolah negeri.

"UU tersebut mengharuskan bahwa guru-guru ASN hanya boleh dinilai kinerjanya oleh ASN juga. Karena itu guru-guru PNS ditarik ke sekolah negeri," jelas Marthunis.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, Muksalmina, yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, ada beberapa solusi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta. Menurut Muksalmina guru PNS atau PPPK boleh saja mengajar di sekolah swasta, namun dengan status non-induk.

"Induk mereka di sekolah negeri. Mereka dibolehkan mengajar di sekolah swasta tapi hanya untuk enam jam dalam seminggu," jelas Muksalmina.

Solusi lainnya, sekolah swasta dapat merekrut guru honorer yang tidak lagi mengajar di sekolah negeri untuk dijadikan guru di sekolah swasta. Muksalmina juga menyampaikan bahwa pihaknya siap merekomendasikan guru-guru honorer yang berkualitas sesuai great untuk direkrut sekolah swasta.

"Mereka tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri karena aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan mereka terdaftar atau teregister di BKN," kata Muksalmina.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi kekurangan guru di SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terhambat.

Turut hadir mendampingi Marthunis dalam rapat itu Kepala Bidang SMK, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dan Kacabdin Banda Aceh - Aceh Besar. Sementara dari pihak Kodam IM hadir Irdam, Waaspers Kasdam IM, Wakakumdam IM, dan Pengurus yayasan Kartika. (MC Aceh/IMA)