Hingga Akhir Juni 2024, OJK Laksanakan 1.271 Kegiatan Edukasi Keuangan

: Foto: Ismadi Amrin/Tangkapan Layar Zoom Meeting OJK


Oleh Isma, Senin, 8 Juli 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Untung S - 280


Jakarta, InfoPublik - Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers.

Selain itu, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers pada Senin (8/7/2024).

"Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya," ujar Friderica.

Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Dari sisi layanan konsumen, lanjut Friderica, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya," kata Friderica.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, lanjut Friderica, sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas

Tahun

2017 - 2018

2019

2020

2021

2022

2023

Jan s.d Juni 2024

Jumlah

Investasi Ilegal

185

442

347

98

106

40

148

1.366

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

1.591

8.271

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total

589

2.003

1.448

926

895

2.288

1.739

9.888

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

  • Periode 1 Januari s.d. 27 Juni 2024:
  1. 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK;
  2. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
  3. 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
  • Selain itu, pada periode yang sama terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian Rp100 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa:

  • Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu:

  1. Sanksi Administratif berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp461,2 juta; dan
  2. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  • Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pengawasan OJK sampai dengan Juni 2024, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan total Rp330 juta kepada 2 pelaku usaha jasa keuangan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat," pungkas Friderica.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Isma
  • Rabu, 25 September 2024 | 11:38 WIB
Komitmen OJK Ciptakan Fair Trade pada Industri Jasa Keuangan
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:01 WIB
RUPS LB Bank Sumut: Bupati Sergai Apresiasi Langkah Strategis Perkuat Fondasi Perusahaan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:32 WIB
GENCARKAN: Upaya Pemerintah Capai Inklusi Keuangan 98 Persen pada 2045
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:39 WIB
Berantas Judol, Pemprov Maluku Canangkan Gerakan Tolak Judi Online
  • Oleh Isma
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 21:56 WIB
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis