SCI dan AHLI Dampingi Industri Pahami Konsep Logistik Halal

: Dunia industri. Foto : SCI


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 6 Juli 2024 | 07:05 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik - Industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain.

"Untuk itu, Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan untuk implementasi dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar tiga bulan ini," ucap CEO Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi, pada Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Setijadi menjelaskan, kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No.6/2023 tentang Penetapan Perpu, Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.

PP No.39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Contoh lainnya, penahapan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI), Rizki Eri Utomo mengatakan, berdasarkan pengalaman waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi logistik halal mencapai hingga enam bulan. Hal ini tentu mengkhawatirkan mengingat batas waktu yang sudah dekat.

Sebagai solusi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.

Pendampingan Implementasi Logistik Halal

Dalam upaya membantu industri mengimplementasikan wajib halal logistik, SCI dan AHLI akan menggelar Workshop Persiapan Implementasi Logistik Halal di Jakarta pada 16-17 Juli 2024 untuk memberikan pemahaman mengenai konsep logistik halal, sistem jaminan halal, dan strategi penanganan produk dengan prinsip-prinsip halal.

Pada workshop itu, perusahaan akan mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi logistik halal, penerapan praktis dan manajemen sertifikasi logistik halal, proses pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikasi logistik halal, serta prosedur pasca-sertifikasi logistik halal.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:59 WIB
IMO Sahkan Penetapan Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:57 WIB
KAI Catatkan Kinerja Positif Angkutan Barang pada Periode Triwulan 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:05 WIB
PTP Nonpetikemas Dukung Pembangunan Smelter Grade Alumina di Terminal Kijing
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:55 WIB
BPTJ Hibahkan Pengelolaan Skybridge Bojonggede ke Pemkab Bogor
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:08 WIB
PUPR Bangun Duplikasi Jembatan Liliba untuk Tingkatkan Konektivitas di Kupang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:14 WIB
Bapanas dan BPS Identifikasi Faktor Kerawanan Pangan, Targetkan SDGs 2030
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:58 WIB
Menhub Dorong Sail to Indonesia Goes to BMTH Perkuat Konektivitas Maritim