Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Samakan Pemahaman Implementasi UU KIA

: Dirjen PHI Jamsostek Kemnaker Indah Anggoro Putri saat berfoto bersama peserta Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi UU KIA di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (2/7/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 3 Juli 2024 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan, khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan .walaupun UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, namun sangatlah penting membangun kesamaan pemahaman sejak dini.

Hal tersebut disampaiakan saat memberikan sambutan pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi UU KIA di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (2/7/2024).

"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk," ucap Dirjen Putri sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (2/7/2024).

Putri menyebut bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni untuk terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," sebut Putri.

Lebih lanjut Dirjen PHI Jamsostek itu mengatakan bahwa kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.

Dalam UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, tapi juga terhadap anak dan keluarganya.

"Kenapa, karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan pada daya saing perusahaan, dan akhirnya berkontribusi pada daya saing negara," ujar Dirjen PHI Jamsostek.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 7 Juli 2024 | 07:31 WIB
Menaker Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kemen PPPA Dorong Tindak Lanjut Implementasi Pascapengesahaan UU KIA
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 15:15 WIB
4.187 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Masuk Polteknaker 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:16 WIB
Indonesia Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:14 WIB
Indonesia Pelajari Pengelolaan SDM Tiongkok untuk Pembangunan Negara
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:13 WIB
Itjen Kemnaker Tingkatkan Inovasi dalam Kegiatan Pengawasan Program
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 22:16 WIB
Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Tiongkok