- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 30 September 2024 | 13:51 WIB
: Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dalam melayani pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/foto: Humas Pemprov DKI Jakarta )
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 13 Maret 2024 | 14:37 WIB - Redaktur: Untung S - 256
Jakarta, InfoPublik - Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), telah melayani sebanyak 455 pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama dua bulan dari Januari sampai Februari 2024.
Sebagaimana dikutip berita Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (12/3/2024), Kepala UP PTSP Kecamatan Kembangan Jakbar, Tatang, menyampaikan bahwa dalam melayani pendampingan sebanyak 455 NIB pihaknya melakukan sistem jemput bola bagi pelaku usaha.
“Layanan digelar di enam kelurahan, TPU Joglo, hingga kantin-kantin sekolah di Kembangan,” ungkap Tatang.
Pihaknya telah melakukan pelayanan NIB di enam Kelurahan dengan rincian sebagai berikut yaitu 61 layanan di Kelurahan Srengseng, 60 layanan di Joglo, 106 layanan di Kembangan Utara, 70 layanan di Kembangan Selatan, 70 di Meruya Utara, 51 di Meruya Selatan, dan 37 layanan on the spot di TPU Joglo.
Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB menjadi legal dan dapat dipergunakan untuk bantuan pinjaman modal usaha dan lainnya.
"Dengan kepemilikan NIB, usaha pelaku UMKM akan terigestrasi dan legal sehingga dapat mempermudah peminjaman modal usaha dan lain sebagainya,” pungkas Tatang.