- Oleh Fatkhurrohim
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:36 WIB
: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, saat menghadiri Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 yang digelar di Bali, Kamis (7/3/2024). Foto: Istimewa/Kemenko Marves
Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 8 Maret 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Untung S - 339
Bali, InfoPublik – Mengusung tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”. Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 yang digelar di Bali, Kamis (7/3/2024), menjadi ‘jembatan’ data kebutuhan belanja produk dalam negeri yang tercatat dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Saat menghadiri event itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu success story dari pemerintahan sekarang ini dalam melakukan efisiensi dan makin bagus.
Menko Marves Luhut yang juga Ketua Tim Nasional P3DN memaparkan, sebagai bahan evaluasi bersama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penilaian terkait kepatuhan belanja PDN selama 2023.
Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu diperbaiki, sebab dari 460 K/L/Pemda hanya 94 yang kepatuhannya dinilai cukup baik, sementara 366 instansi lainnya harus memperbaiki proses perencanaan dan implementasi PDN di internal masing- masing.
Menurut catatan BPKP, ada tbeberapa hambatan utama tingkat kepatuhan tersebut yang di mana untuk menjawab hambatan tersebut, Menko Luhut tekankan kembali untuk segera melaksanakan tujuh langkah strategis.
Pertaman, fokus perbaiki proses internal dan penguatan Tim P3DN. Kedua, belanja PDN minimal 95 persen, prioritaskan produk dan merek lokal, susun roadmap pengurangan impor dan dorong pengembangan industri substitusi impor prioritas pada industri elektronika, alkes, dan alutsista,
Ketiga, dorong proses phasing out KKP dan phasing in ke Kartu Kredit Indonesia. keempat, permudah dan tingkatkan sertifikasi TKDN dengan memasukkan unsur hak kekayaan intelektual milik WNI dan produksi di dalam negeri.
Kelima, gunakan Indeks Kepatuhan belanja PDN untuk early warning system, dan dasar pemberian insentif dan disinsentif. Keenam, susun panduan prioritas belanja PDN bagi negosiator hutang luar negeri. Terakhir, akselerasi harmonisasi RUU PBJ dan siapkan Perpres atau PP turunannya.