Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat di IKN

: Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi (kedua dari kiri) dalam Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kaltim, Senin (11/12/2023). Foto: InfoPublik/Ismadi Amrin


Oleh Isma, Senin, 11 Desember 2023 | 19:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K


Balikpapan, InfoPublik - Masyarakat tidak perlu risau terkait dengan kepemilikan tanah mereka di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kaltim, Senin (11/12/2023).

"Sebelum diundangkannya UU No.21 tahun 2023, banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke Direktur Pertanahan Otorita IKN dan tidak bisa saya jawab. Misalnya begini, Pak, kami nanti masyarakat mau diusir ya? Kami mau direlokasi ya? Kami mau dipindahkan ya? Rumah kami mau digusur ya? Itu belum saya jawab. Tapi sekarang, dengan adanya UU No.21 tahun 2023, ini merupakan suatu hal yang saya tunggu. Sekarang saya bisa jawab 'tidak', karena tanah milik masyarakat tetap akan diakui," jelas Firyadi.

Firyadi menuturkan, dalam UU No.21 tahun 2023 diatur tentang penataan ulang tanah, jangka waktu HAT (Hak Atas Tanah), Klasisifikasi Tanah, HAT Masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, Otorita IKN tidak akan mengambil alih tanah milik masyarakat di IKN. Pasalnya, tanah milik masyarakat telah menjadi salah satu klasifikasi tanah di IKN sebagaimana tertuang di dalam UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Firyadi, di dalam UU No.3 tahun 2022, hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP). BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

"Di mana tanah masyarakat? Kan hanya dua. Untungnya segera direvisi (UU No. 3 tahun 2022). Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara," ujar Firyadi.

Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

"Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, 'kami diusir gak Pak?' Sekarang saya bisa jawab 'tidak', tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat," tegas Firyadi.

Kemudian, lanjut Firyadi, untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara. Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah. Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU No.21 tahun 2023.

Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer. Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.

"Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur. Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat," ujar Firyadi.

Firyadi juga memberikan penjelasan terkait adanya jangka waktu HAT berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diperoleh pelaku usaha di IKN.

"Jadi, HGU itu bukan sekaligus diberikan 95 tahun. Bukan! Tapi bertahap, ada tahapannya," tegas Firyadi.

Menurut Firyadi, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pemberian hak, tahapan perpanjangan hak, dan tahapn pembaharuan hak. Akan tetapi, pelaku usaha di IKN mendapat perlakuan khusus dibandingkan di daerah-daerah lainnya.

Menurutnya, jangka waktu hak atas tanah di IKN belum dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Sekarang sudah lebih jelas seiring dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pada peraturan perundangan sebelumnya (UU No.3 tahun 2022) tidak dijelaskan secara eksplisit (jangka waktu hak atas tanah di IKN), pada undang-undang perubahan ini (UU No.21 tahun 2023) dijelaskan secara eksplisit," tutur Firyadi.

Selain itu, lanjut Firyadi, apabila jangka waktu HGU 95 tahun sudah habis masa berlakunya, pelaku usaha bisa memperoleh pemberian HGU siklus kedua.

"Jadi ada dua siklus, siklus pertama 95 tahun misalnya, siklus kedua 95 tahun. Setiap siklus itu tentu ada evaluasi ada penilaian dan sebagainya," tutur Firyadi.

Pada intinya, tahap awal HGU akan diberikan 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui sehingga bisa mencapai 95 tahun. "Demikian juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dan Hak Pakai 80 tahun," pungkas Firyadi.

Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sosialisasi melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.

Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.

"Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU No. 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN," papar Teni.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. “Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang.

Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemdasus IKN. UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.

Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Ibu Kota Nusantara diharapkan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, mendukung transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” jelas Teni.

Dalam diskusi, panelis Otorita IKN menjelaskan pokok terbaru UU Nomor 21 Tahun 2023 dari sudut pandang pelaksanaan dan basis akademis agar semua kalangan dapat dengan mudah memahami makna peraturan tersebut.

UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menyebutkan bahwa forum sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan.

“Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur. Poin perubahan yang juga sangat penting adalah terkait jaminan keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga kepastian hukum pembangunan IKN sesuai tahapan pembangunan yang ditetapkan dalam UU IKN akan memberikan ketegasan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan IKN yang berkelanjutan," ujar Diani.

Empat konsultasi publik sebelumnya dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dalam proses penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2023, baik secara luring di Balikpapan, maupun secara daring. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, respons atas masukan dan tanggapan telah disampaikan melalui situs, serta secara langsung.

Pematangan pokok-pokok UU terkait IKN disambut baik dan dinanti oleh masyarakat Kalimantan Timur. “Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa,” ujar Rosmini, akademisi Universitas Mulawarman.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ikut menyampaikan bahwa UU tersebut memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung saat ini. Kita berharap percepatan pengembangan superhub ekonomi bisa berlanjut sehingga pemerintah daerah sebagai mitra IKN bisa mempersiapkan secara dini,” harap Sri Wahyuni.