:
Oleh G. Suranto, Selasa, 4 April 2023 | 18:36 WIB - Redaktur: Untung S - 504
Jakarta, InfoPublik - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.
"Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Lusiana, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain itu, pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.
"Sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota," tutur Lusiana.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi
- 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan
- 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;
b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10 persen (sepuluh persen)
2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023
a). Keringanan pembayaran
1). Tahun Pajak 2023:
- Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;
- Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023;
2). Tahun Pajak 2013-2022:
- Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;
- Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-Desember 2023; dan
- Penghapusan sanksi administrasi;
b). Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :
- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp 100 juta ke atas;
- Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan
- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat ?tanggal 15 April 2023;
- Angsuran ketetapan
1). Tahun Pajak 2023:
- Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;
- Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023; dan
- Penghapusan bunga angsuran
2). Tahun Pajak 2013-2022:
- Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;
- Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-September 2023; dan
- Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran;
Sumber Foto: PPID DKI Jakarta