:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 19 Desember 2022 | 20:14 WIB - Redaktur: Untung S - 870
Jakarta, InfoPublik - PT KAI Daop 1 Jakarta akan menerapkan pengaturan pola operasi khusus bagi Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama masa Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap penumpang KA.
Adapun pengaturan pola operasi khusus yang dimaksud ditujukan untuk keberangkatan tujuh KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang nantinya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Kebijakan ini akan berlaku mulai 22 - 31 Desember 2022.
"Dari tujuh KA itu, ada tiga KA berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Jatinegara, dan empat KA lainnya di Stasiun Karawang untuk melayani naik turun penumpang. Ini dilakukan untuk mengakomodir dan memudahkan calon penumpang yang akan menggunakan KAJJ di area Daop 1 Jakarta sehingga memiliki stasiun alternatif untuk melakukan proses pemeriksaan tiket dan naik KA, serta menghindari kepadatan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, pada Senin (19/12/2022).
Berikut daftar tiga KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik penumpang di Stasiun Jatinegara mulai 22 - 31 Desember 2022:
1. KA 7004A Argo Muria tambahan tujuan Semarang Tawang, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 00.35 WIB,
2. KA 7026B Taksaka tambahan tujuan Yogyakarta, berangkat dari Stasiun Gambir pukul 23.45 WIB,
3. KA 252A Majapahit tujuan Malang, berangkat dari St PasarSenen pukul 20.10 WIB.
Daftar empat KA keberangkatan Stasiun Pasarsenen yang berhenti melayani naik turun penumpang di Stasiun Karawang mulai 22 - 31 Desember 2022:
1. KA 7032A Kertajaya tambahan tujuan Surabaya Pasarturi, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 05.30 WIB,
2. KA 7034A Brantas tambahan tujuan Blitar, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 12.05 WIB,
3. KA 258C Jaka Tingkir tujuan Purwosari, berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 12.50 WIB,
4. KA 310A Tawang Jaya tujuan Semarang Poncol, berangkat dari Stasiun PasarSenen pukul 21.40 WIB.
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen tidak mengalami perubahan, sehingga penumpang yang memilih naik dari Stasiun Jatinegara atau Karawang dapat menyesuaikan waktu kedatangannya.
Selain itu, juga terdapat empat KA kedatangan Stasiun Pasarsenen berhenti di Stasiun Karawang yang hanya melayani turun penumpang, yaitu :
1. KA. 7031a Kertajaya tambahan relasi Pasarturi - Pasarsenen,
2. KA. 7033a Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen,
3. KA 257c Jaka Tingkir relasi Purwosari - Pasarsenen,
4. KA 309a Tawang Jaya relasi Semarang Poncol - Pasarsenen.
Lebih lanjut Eva mengatakan bahwa pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket. Jika pengguna ingin membeli tiket pada tujuh KA tersebut maka tetap harus memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun PasarSenen atau Stasiun Gambir.
"Namun pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada tujuh KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang. Perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara," katanya.
Adapun pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi.
Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan No.84 tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster),
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Eva juga menegaskan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
"PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121," imbuhnya.
Foto: KAI Daop 1 Jakarta