Pembayaran Klaim dan Manfaat Asuransi Jiwa Tembus Rp83,93 Triliun

:


Oleh lsma, Rabu, 14 September 2022 | 08:02 WIB - Redaktur: Untung S - 279


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyataan bahwa berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa sampai dengan Semester I 2022, industri asuransi jiwa menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat melalui pembayaran klaim dan manfaat yang mencapai Rp83,93 triliun.

"Di periode yang sama, Klaim Kesehatan mencapai Rp6,94 triliun atau meningkat sebesar 28,4 persen. Melalui pembayaran klaim kesehatan tersebut, industri asuransi jiwa turut berpartisipasi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/9/2022).

Ditambahkannya, besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Sepanjang semester 1-2022, industri asuransi jiwa telah membantu lebih dari 6 juta keluarga Indonesia melalui pembayaran klaim dan manfaat.

Untuk itulah, lanjut Budi, masyarakat tidak perlu ragu untuk menjadi pemegang polis di industri asuransi jiwa, baik sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa tradisional, maupun sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa unit link.

Sementara itu, sejak Maret 2020 sampai dengan Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim terkait COVID-19 sebesar Rp9,72 triliun. Hal itu kembali menjadi bukti nyata industri asuransi jiwa untuk melindungi keluarga Indonesia dalam berbagai kondisi.

Kontribusi Pembangunan

Total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp536,67 triliun atau meningkat 3,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

Dari total tersebut, sebesar 22,8 persen atau Rp122,46 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa senantiasa mendukung program-program pembangunan jangka panjang Pemerintah.

Selain itu, industri asuransi jiwa juga berperan dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia melalui penempatan investasi dalam bentuk saham, sukuk korporasi dan reksadana sebesar Rp329 triliun atau 61,3 persen dari total kelolaan investasi industri asuransi jiwa.

“Industri asuransi jiwa berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perlindungan dan pengelolaan keuangan masyarakat. Untuk itu, AAJI senantiasa mendorong seluruh perusahaan anggota dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan manajemen risiko, tata kelola yang baik dan kualitas sumber daya manusia yang sejalan dengan Roadmap Industri Asuransi Jiwa,” tutup Budi.

Foto: ANTARA