Pemerintah Luncurkan Skema Baru KUR bagi PMI

:


Oleh lsma, Rabu, 16 Maret 2022 | 11:15 WIB - Redaktur: Untung S - 726


Bandung, InfoPublik - Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 dan Perkemenko Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah telah memperbaiki skema penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pembaharuan yang dilakukan dalam aturan tersebut adalah dengan meningkatkan dan memperluas pelaksanaan KUR melalui penyederhanaan mekanisme penyaluran, peningkatan plafon pembiayaan, serta dengan bunga ringan dan wajar. Skema relaksasi juga telah disiapkan di masa pandemi ini dengan memberikan berbagai keringanan.

Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tercatat secara resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat ini terdapat sekitar 4,4 juta orang. Dengan jumlah yang cukup tinggi tersebut, sangat membantu negara terutama dalam membangun daerah-daerah kantong pekerja migran melalui remitan yang dikirimkan kepada keluarga mereka.

“Pekerja Migran Indonesia selayaknya kita sebut sebagai pahlawan, karena memang sumbangsih mereka dalam bentuk devisa negara sangat besar, yakni sebesar 159,7 triliun per tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Dengan kontribusi PMI yang bahkan mencapai 7 persen dari nilai APBN tersebut, sudah selayaknya negara menghadirkan keberpihakan secara nyata kepada PMI melalui berbagai kebijakan dan skema yang memudahkan. Salah satunya adalah membantu dalam proses penempatan PMI melalui KUR Penempatan PMI.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, yang hadir langsung pada saat kegiatan juga menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah telah menetapkan plafon KUR sebesar Rp373,17 triliun.

Dengan prosedur yang sudah dipermudah dan plafon pinjaman yang juga ditambah dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta, sampai dengan akhir Februari 2022 sudah tersalurkan KUR untuk PMI sebesar Rp2,67 triliun.

“Semoga skema pembiayaan ini dapat dimanfaatkan oleh para calon Pekerja Migran, agar mereka tidak lagi menjual harta benda mereka dan yang paling penting kita semua berharap skema KUR ini dapat memutus rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan mereka,” tutup Menko Airlangga.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempercepat proses penyelesaian kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di sejumlah negara mitra seiring dengan pelandaian pandemi COVID-19 pada tahun ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan percepatan penyelesaian kerjasama penempatan tenaga kerja itu juga dilakukan di tengah relaksasi pemberian pinjaman modal kredit usaha rakyat atau KUR kepada pekerja migran Indonesia atau PMI pada tahun ini.

“Kemenaker sedang mempercepat proses penyelesaian kerjasama bilateral dengan Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia hingga Taiwan,” kata Ida.

Adapun, Ida mengatakan, kementeriannya sudah membuka 59 negara penempatan PMI hingga awal tahun ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Desember 2021.

Belakangan, dia menambahkan, kementeriannya sudah selesai melakukan pembahasan kerjasama bilateral penempatan tenaga kerja dengan Malaysia pada 10 Maret 2022 lalu. Dia berharap kerja sama itu dapat membuka akses peluang kerja bagi PMI seiring dengan pelandaian kurva pandemi pada tahun ini.

“Kami meyakini KUR itu akan sangat membantu para pencari kerja luar negeri dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk menjadi PMI yang siap kerja,” kata Ida.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan skema baru penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR untuk pekerja migran Indonesia (PMI) bakal memangkas sindikat rentenir dan praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan skema baru penyaluran KUR kali ini sudah menghapus sistem linkage atau pihak ketiga yang mewakili PMI dengan pemberi pinjaman modal yakni perbankan.

Artinya, pengajuan KUR untuk pembiayaan modal kerja yang diajukan PMI tidak lagi dijembatani oleh pihak perantara seperti koperasi atau rentenir yang selama ini mematok suku bunga pinjaman mencapai 28 hingga 35 persen.

“Adanya pihak ketiga selama ini PMI tidak berhubungan langsung dengan bank, pihak ketiga ini ada koperasi beneran ada jadi-jadian meminjam KUR 6 persen tetapi ketika dipinjamkan ke PMI bungannya bisa 28 hingga 35 persen, ini praktik rentenir yang harus kita perangi,” kata Benny.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi COVID-19.

Foto: InfoPublik