:
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 10 Januari 2022 | 22:11 WIB - Redaktur: Untung S - 607
Jakarta, InfoPublik – Proses restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan sejak 2020 dipastikan sudah berakhir pada awal 2022.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Erick Thohir, mengatakan berakhirnya restrukturisasi ditandai dengan pengalihan polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.
“Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life menjadi akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini,” ujar Menteri BUMN dalam akun resmi media sosial Instagram dan Twitter miliknya pada Senin (10/1/2022).
IFG atau Indonesia Financial Group merupakan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, asuransi dan penjaminan.
Holding ini beranggotakan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama.
Menurut Menteri BUMN, proses restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, setelah kasus gagal bayar dan utangnya terungkap, dinilai merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyelamatkan industri asuransi nasional.
Dengan selesainya pengalihan polis ke IFG Life ini kepercayaan masyarakat terhadap industry asurasi akan tumbuh kembali.
“Ini bukti nyata kesungguhan pemerintah menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI), Sanitiar Burhanuddin, berterima kasih dan mengapresiasi Menteri BUMN yang telah membantu Kejaksaan RI mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata Jaksa Agung pada awal Januari lalu.
Dengan bantuan Menteri BUMN, katanya, Kejaksaan Agung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri itu.
“Dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana divonis seumur hidup. Kemudian dalam kasus Asabri, satu terdakwa dituntut hukuman mati,” katanya.
Menurut Jaksa Agung, negara dirugikan hingga Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari korupsi Asabri.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga