Hindari Penyalahgunaan Bantuan, LPDB Gandeng Kejati Kaltim Awasi Dana

:


Oleh Putri, Kamis, 8 Juni 2017 | 14:14 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 566


Jakarta, InfoPublik – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Samarinda Rabu (7/6) untuk menghindari penyelewengan dana bantuan dari LPDB-KUMKM.

Dalam keterangan resminya Kamis (8/6) di Jakarta, Kemas Danial Direktur Utama LPDB-KUMKM mengatakan pihaknya menjadikan Kejati daerah sebagai ujung tombak dalam penyelesaian pinjaman/utang dengan pelaku KUMKM apabila terjadi suatu wanprestasi.

“Dengan begitu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Dengan kerjasama ini jaksa akan menagih agar uangnya kembali. Banyak yang sudah berhasil sehingga akan terus menerus kita lakukan agar kredit macet dapat ditekan,” kata Kemas.

Kemas menegaskan ada resiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamkan. Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana, sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha.

Kerja sama dengan Kejati ini sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana bergulir. Sebab LPDB sebagai Badan Usaha Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah.

Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak menyepakati kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Poin-poin tersebut antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. LPDB juga akan melimpahkan masalah hukum yang sudah dihadapi kepada pihak kejaksaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Wakil Kejati Kaltim Yusuf mengatakan selain bantuan hukum ada tindakan hukum lainnya yaitu koperasi di bawah pemerintahan daerah bersengketa dengan Kejati, Jaksa tidak boleh berpihak tapi bertindak sebagai mediasi dan fasilitasi.

Yusuf mengatakan tujuan adanya MoU ini untuk efektifitas, efisien yang terukur dan penguatan sinergitas lembaga dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. “Bantuan perkuatan modal dari LPDB diyakini mampu menggerakan ekonomi daerah asal digunakan dengan benar,” katanya.