:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 8 Juni 2017 | 09:18 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 302
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menghimbau para penumpang pengguna bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) atau Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) agar naik/turun di terminal bus yang resmi, khususnya selama masa angkutan Lebaran 2017.
"Bagi masyarakat agar memanfaatkan terminal bus yang resmi sebagai tempat untuk berangkat mudik ke kampung halaman. Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) J.A. Barata di Jakarta, Rabu (7/6).
Selain keberangakatan bus yang tidak pasti, menurut Barata, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi jika naik di terminal bayangan dibanding terminal resmi.
Himbauan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
"Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat," jelas Barata.
Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai terminal bayangan untuk naik/turun penumpang bus AKAP maupun AKDP. Dalam hal ini, Barata menyebut keberadaan terminal bayangan ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat.
Lebih lanjut Barata mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal bayangan akan ditilang.
"Sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang," tegas Barata.
Selama masa angkutan Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 48 terminal bus tipe A yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia.