:
Oleh Putri, Kamis, 8 Juni 2017 | 09:38 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 257
Jakarta, InfoPublik – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) AAGN Puspayoga menyebutkan bahwa rapat anggota tahunan (RAT) koperasi dilakukan secara online (e-RAT) merupakan pilihan bagi koperasi untuk melakukan RAT.
Menteri Puspayoga mengatakan perubahan zaman serba digital ini hitungannya detik. Maka dari itu lewat Peraturan Menteri No19/2015 kami memberikan pilihan RAT secara online bagi seluruh koperasi di Indonesia.
“Adanya pilihan itu selain untuk mempermudah koperasi untuk segera melakukan RAT, juga untuk kembali melibatkan peran serta seluruh anggota dalam kedudukannya sebagai pemilik Badan Hukum untuk berpartisipasi,” katanya Rabu (7/6) di Jakarta.
Lanjut Menteri Puspayoga, dalam RAT online ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan internal koperasi untuk tetap menghadirkan anggota dalam pelaksanaan RAT. Terutama untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, yang memiliki sebaran anggota luas.
Selain itu bagi koperasi yang memiliki anggota dengan mobilitas fisik hingga kesulitan untuk hadir rapat secara fisik, bisa memanfaatkan e-RAT. Mekanisme penyelenggaraan e-RAT dirancang mudah dan tidak menyulitkan pengurus maupun anggota,
Tahapan pertama, pengurus mengirimkan undangan RAT kepada anggota melalui email yang berisikan alamat situs dan kode untuk mengakses materi RAT. Kemudian anggota diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan mengenai materi RAT yang telah dipublikasikan.
Apabila tanggapan belum cukup secara quorumnya, maka diberikan perpanjangan selama 14 hari. Hasil rapat atau kesimpulan rapat dipubliksikan melalui situs dan dapat diakses oleh para anggota koperasi.