Menteri Koperasi UKM: Koperasi yang Tidak RAT Rutin Akan Dikenakan Sanksi

:


Oleh Putri, Kamis, 8 Juni 2017 | 08:26 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 3K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus ingatkan para pelaku koperasi di seluruh Indonesia, pentingnya melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi.

Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga mengatakan sanksi tersebut mulai dari surat teguran, peringatan tertulis, tidak diberikannya sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), hingga pembubaran koperasi. Pihaknya mendorong koperasi untuk RAT jika tidak, maka terancam akan dibubarkan.

“Wewenang pembubaran koperasi berada ditangan pemerintah pusat. Kita ingin membentuk koperasi berkualitas salah satunya dengan mendorong koperasi melakukan RAT. Sudah ada 147 ribu koperasi yang memiliki NIK, sisanya 62 ribu sudah dikeluarkan dari database,” kata Menteri Puspayoga Rabu (7/6) di Jakarta.

Lanjut Menteri Puspayoga, pihaknya mendorong bagi koperasi sudah memiliki NIK untuk rutin melakukan RAT. RAT koperasi secara online (e-RAT) merupakan pilihan cara bagi koperasi untuk melakukan RAT.

Dalam kaitannya untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas, e-RAT dapat diselenggarakan dengan syarat koperasi yang bersangkutan telah secara rutin melakukan RAT, sudah melalui proses audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu juga koperasi berada dibawah pengawasan koperasi yang efektif, dan memiliki sistem pengendalian internal yang apik. “Diharapakan, e-RAT ini dapat dilangsungkan dengan baik oleh koperasi yang dinilai memiliki kualitas yang baik pula,” kata Menteri Puspayoga.