Komisi ISPO Berikan Sertifikat Untuk Perusahaan dan Petani Kelapa Sawit

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 11 April 2017 | 16:18 WIB - Redaktur: Elvira - 1K


Jakarta,InfoPublik - Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO) memberikan 40 sertifikat ISPO kepada 38 perusahaan perkebunan, 1 Asosiasi Kebun Swadaya, dan 1 KUD petani Plasma.

Dengan demikian, jumlah perusahaan perkebunan yang memegang sertifikat ISPO berjumlah 266 perusahaan.

“Di saat banyak pihak berupaya melemahkan ISPO. Tapi dengan komitmen yang tinggi kita tunjukkan bahwa kinerja ISPO semakin meningkat," kata Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang dalam acara penyerahan sertifikat ISPO berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, (11/4). 

Bambang mengatakan, kelapa sawit merupakan komoditas strategis, mengingat peranya sebagai penghasil devisa terbesar non migas, sumber lapangan kerja, pembangunan ekonomi regional dan pemberantasan kemiskinan.

Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan telah mengamanatkan pembangunan perkebunan harus berpedoman kepada prinsi prinsip perkebunan berkelanjutan. Kementan telah menerbitkan regulasi melalui Permentan No 11 tahun 2015 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Bambang, Permentan No 11 Tahun 2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh perusahaan kelapa sawit dalam upaya pemeliharaan lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial dan penegakan peraturan perundangan Indonesia dibidang perkelapa sawitan.

Bambang menambahkan, sebanyak 535 perusahaan yang mengajukan audit ke lembaga sertifikasi, namun yang sudah mendapat sertifikasi ISPO baru 266 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Indonesia tercatat 1.600 perusahaan.

"Luas lahan perkebunan kelapa sawit saat ini mencapai 11,3 juta hektar dari luas lahan tersebut  4,7 juta hektar perkebunan rakyat dan yang tersertifikasi seluas 1,4 juta hektar," tambah Bambang.