Alokasi Dana Desa Rp60 Triliun Terbesar di Dunia

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 9 April 2017 | 20:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Alokasi Dana Desa 2017 sebesar Rp60 Triliun merupakan yang pertama dan sekaligus yang terbesar di dunia.

"Program Dana Desa ini, bukan hanya pertama di Indonesia, namun juga pertama sekaligus yang terbesar di dunia," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Galeri Nasional, Gambir Jakarta, Minggu (9/4).

Eko mengatakan alokasi dana desa tersebut harus dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal ini sesuai intruksi Presiden. “Presiden minta Dana Desa bukan hanya meningkatkan kualitas hidup manusia, tapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” ungkap Eko.

Ia menambahkan pada tahun 2018 pemerintah akan menaikkan dana desa melalui alokasi APBN sebesar Rp120 Triliun yang berarti setiap desa dapat mengelola sekitar Rp1,4 miliar  pada tahun depan.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Eko mengungkapkan program-program yang sudah dilakukan Kementerian Desa PDTT untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi, di antaranya pengembangan Produk Unggulan Desa/Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prudes/Prukades).

“One village one product. Desa diminta tentukan produknya, sehingga desa punya skala produksi yang cukup. Dengan model clusterisasi ini, masyarakat desa bisa punya income yang akan memberikan consumption power,”jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan program Prukades ini adalah salah satu program utama karena berkaitan langsung dengan program 19 kementerian/lembaga.

Menurutnya, Program Prukades ini jadi program nomor satu, karena pengembangan desa itu bukan hanya dari Dana Desa saja, namun sebagian program dari 19 k/l programnya juga masuk desa. Makanya Presiden minta 19 k/l tersebut juga fokus ke pengembangan desa.

Terkait pengelolaan Dana Desa, Menteri Eko optimis akan transparansinya dan pengawasan dana tersebut. karena ada tiga kementerian juga membentuk satuan tugas untuk mengawasi Dana Desa ini, yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Selain itu juga diawasi oleh BPK, KPK, BPKP, NGO, dan lainnya,Jadi Dana Desa ini sangat transparan sekali. Apalagi jika peran masyarakat untuk mengawasi juga ditingkatkan," katanya.